BERHUBUNGAN seks dengan pihak ketiga selama proses perceraian tidaklah ilegal. Demikian keputusan yang baru saja diambil Mahkamah Agung Korea. Namun, perzinahan tetap dipandang sebagai tindakan kriminal.
Pengadilan setempat, Minggu (17/8/2008) di Seoul, menolak menghukum seorang pria bermarga Chung yang memiliki affair dengan seorang pramusaji di bar karena hal itu terjadi saat pria itu sedang dalam proses perceraian.
Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Chung (57) dan pramusaji itu. Menurut perundang-undangan di Korea Selatan, orang yang melakukan perzinahan dapat dikenai hukuman maksimum dua tahun penjara.
Pasangan selingkuh itu naik banding dan Mahkamah Agung mengatakan, Chung dan istrinya tidak akan melanjutkan ikatan perkawinan mereka, karena itu berhubungan seks dengan orang yang bukan istrinya tidaklah melanggar hukum.
Chung memulai proses perceraian pada tahun 2007 dan mengakhiri 25 tahun perkawinan mereka. Pasangan itu memutuskan berpisah selama proses perceraian. Namun, istrinya menuntut Chung karena selingkuh. Urusan ranjang memang rumit, pengadilan pun terlibat. **
Pengadilan setempat, Minggu (17/8/2008) di Seoul, menolak menghukum seorang pria bermarga Chung yang memiliki affair dengan seorang pramusaji di bar karena hal itu terjadi saat pria itu sedang dalam proses perceraian.
Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Chung (57) dan pramusaji itu. Menurut perundang-undangan di Korea Selatan, orang yang melakukan perzinahan dapat dikenai hukuman maksimum dua tahun penjara.
Pasangan selingkuh itu naik banding dan Mahkamah Agung mengatakan, Chung dan istrinya tidak akan melanjutkan ikatan perkawinan mereka, karena itu berhubungan seks dengan orang yang bukan istrinya tidaklah melanggar hukum.
Chung memulai proses perceraian pada tahun 2007 dan mengakhiri 25 tahun perkawinan mereka. Pasangan itu memutuskan berpisah selama proses perceraian. Namun, istrinya menuntut Chung karena selingkuh. Urusan ranjang memang rumit, pengadilan pun terlibat. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar